Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Tugas Online 2 Manajemen Pelayanan

PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK Ø   Definisi Pelayanan Rawat jalan Pengertian Pelayanan Rawat Jalan Menurut Faste (1998), Pelayanan rawat jalan adalah satau bentuk dari pelayanan kedokteran yang secara sederhana. Pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam rawat inap (Hospitalization). Keputusan Menteri Kesehatan No.66 / Menkes / ll /1987 yang di maksud Rawat jalan dan Pelayanan Rawat Jalan : Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap 21 orang yang masuk rumah sakit , untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap. Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan yang diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik spesialis serta unit gawat darurat. Menurut Azrul Azwar, (1997) Rawat Jalan adalah pelayanan kedokteran di Indonesia dapat di bedakan atas dua macam yaitu diselenggarakan oleh swasta banyak macamnya, yaitu praktek bidan, pr

TUGAS MANAJEMEN PELAYANAN RUMAH SAKIT

Nama : Nidzma Adzkyatu N NIM : 20160301050                  PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK 1.     Definisi Gawat Darurat ( UU No. 44 tahun 2009 ) adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut pelayanan gawat darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (imediately) untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving). Instalasi kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat disebut dengan nama Instalasi Gawat Darurat (emergency unit) U nit gawat darurat (UGD) adalah layanan yang disediakan untuk kebutuhan pasien yang dalam kondisi gawat darurat dan harus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan darurat yang cepat. Sistem pelayanan yang diberikan menggunakan sistem triage, dimana pelayanan diutamakan bagi pasien dalam keadaan darurat (emergency) bukan berda