Langsung ke konten utama

Tugas Online 2 Manajemen Pelayanan

PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK

Ø  Definisi Pelayanan Rawat jalan
Pengertian Pelayanan Rawat Jalan Menurut Faste (1998), Pelayanan rawat jalan adalah satau bentuk dari pelayanan kedokteran yang secara sederhana. Pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam rawat inap (Hospitalization).

Keputusan Menteri Kesehatan No.66 / Menkes / ll /1987 yang di maksud Rawat jalan dan Pelayanan Rawat Jalan : Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap 21 orang yang masuk rumah sakit , untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap. Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan yang diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik spesialis serta unit gawat darurat.

Menurut Azrul Azwar, (1997) Rawat Jalan adalah pelayanan kedokteran di Indonesia dapat di bedakan atas dua macam yaitu diselenggarakan oleh swasta banyak macamnya, yaitu praktek bidan, praktek gigi, praktek darurat (perorangan atau pkelompok), poliklinik, balai pengobatan, dan sebagainya. Yang seperti ini sebagai pelaksanakan pelayanan kesehatan tingkat pertama serta praktek dokter spesialis dan rumah sakit sebagai jenjang sarana pelayanan kesehatan tingkat ke-2 dan ke-3.

Ø  Tujuan Pelayanan Rawat Jalan
Tujuan dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan (Standart pelayanan Rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI thn 1999).
Ø  Fungsi dari pelayanan
Fungsi pelayanan rawat jalan adalah sebagai tempat konsultasi, penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan perawatan.


Ø  Alur Pelayanan Rawat Jalan
Alur pelayanan pasien yang berkunjung ke poliklinik rawat jalan meliputi pelayanan yang di berikan kepada pasien mulai dari pendaftaran, menunggu pemeriksaan diruang tunggu pasien, dan mendapatkan layanan pemeriksaan atau pengobatan diruang pemeriksaan pelayanan yang diamati disini tidak termasuk pelayanan pengambilan obat, pemeriksaan laboratorium atau pun pemriksaan penunjang lainnya.
Berikut ini dapat dilihat alur pelayanan rawat jalan secara umum :
1)    Pasien datang mengambil no. antrian dan melakukan pendaftaran /registrasi
2)   Pasien membayar ke kasir
3)   Pasien menuju poliklinik
4)   Jika pasien tersebut mendapatkan tindakan di poliklinik, maka pasien harus bayar ke kasir terlebih dahulu
5)   Pasien perlu layanan penunjang (laboratorium dan radiologi)
6)   Pasien membayar ke kasir
7)   Pasien ke poliklinik untuk dibacakan hasilnya
8)   Pasien di rujuk ke poli spesialis dan melakukan pembayaran di kasir.
9)   Pasien menuju ke poli spesialis
10) Pasien ke farmasi / apotek untuk pengesahan obat
11)  Pasien membayar ke kasir
12) Pasien mengambil obat ke bagian farmasi / apotek
13) Pasien pulang

Ø  Indikator standar pelayanan rawat Inap menurut PERMENKES NO. 129 Tahun 2008 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit.
Jenis Pelayanan
Indikator
Standar
Rawat Jalan
1. Dokter pemberi Pelayanan
di Poliklinik Spesialis
100 % Dokter Spesialis
2. Ketersediaan Pelayanan
a. Klinik Anak
b. Klinik Kebidanan
c. Klinik Penyakit Dalam
d. Klinik Bedah
3. Ketersediaan Pelayanan di RS Jiwa
a. Anak Remaja
b. NAPZA
c. Gangguan Psikotik
d. Gangguan
e. Neurotik
f. Mental Retardasi
g. MentalOrganik
h. UsiaLanjut
4. Jam buka pelayanan
08.00 s/d 13.00 Setiap hari kerja kecuali Jumat : 08.00 - 11.00
5. Waktu tunggu di rawat jalan
≤ 60 menit
6. Kepuasan Pelanggan
≥ 90 %
7. a. Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskop TB
 ≥ 60 %
b. Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS
≤ 60 %


Sumber :
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 129/Menkes/SK/II/2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT
http://upkp2.batangkab.go.id/standar-minimal-dalam-pelayanan-rawat-jalan-dan-rawat-inap-di-rumah-sakit/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI UNIT RADIOLOGI

Pelayanan radiologi sebagai bagian yang terintergrasi dari pelayanan kesehatan secara menyeluruh merupakan bagian dari amanat UndangUndang Dasar 1945 dimana kesehatan adalah hak fundamental setiap rakyat dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bertolak dari hal tersebut serta makin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka pelayanan radiologi sudah selayaknya memberikan pelayanan yang berkualitas. Penyelenggaraan pelayanan radiologi umumnya dan radiologi diagnostic khususnya telah dilaksanakan di berbagai sarana pelayanan kesehatan, mulai dari sarana pelayanan kesehatan sederhana, seperti puskesmas dan klinik-klinik swasta, maupun sarana pelayanan kesehatan yang berskala besar seperti rumah sakit kelas A. Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini telah memungkinkan berbagai penyakit dapat dideteksi dengan menggunakan fasilitas radiologi diagnostik yaitu pelayanan yang menggunakan radiasi pengion

prosedur pelayanan farmasi

Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (Menkes RI, 2014). Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Tujuan Pelayanan kefarmasian yaitu menyediakan dan memberikan sediaan farmasi dan alat kesehatan disertai informasi agar masyarakat mendapatkan manfaat yang terbaik. Permenkes Nomor. 58 tahun 2014 (34/2016) tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit A.     Pengelolaan Obat dan BMHP Pengelolaan Sediaan farmasi, Alkes dan BMHP • Pemilihan • Perencanaan kebutuhan • Pengadaan • Penerimaan