Standar Pelayanan Kefarmasian
adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian
dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian adalah
suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan
dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk
meningkatkan mutu kehidupan pasien (Menkes RI, 2014).
Sediaan Farmasi adalah obat,
bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga
yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga
Teknis Kefarmasian.
Tujuan Pelayanan kefarmasian
yaitu menyediakan dan memberikan sediaan farmasi dan alat kesehatan disertai
informasi agar masyarakat mendapatkan manfaat yang terbaik.
Permenkes Nomor. 58 tahun 2014
(34/2016) tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
A. Pengelolaan Obat dan BMHP
Pengelolaan Sediaan farmasi,
Alkes dan BMHP
• Pemilihan
• Perencanaan kebutuhan
• Pengadaan
• Penerimaan
• Penyimpanan
• Pendistribusian
• Pemusnahan dan penarikan
• Pengendalian
• Administrasi
Pengelolaan
Alat Kesehatan, Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit
harus dilakukan oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu.
B. Pelayanan Farmasi Klinik
·
pengkajian
dan pelayanan Resep
·
penelusuran
riwayat penggunaan Obat;
·
Pelayanan
Informasi Obat (PIO);
·
Konseling
·
Visite
·
Pemantauan
Terapi Obat (PTO)
·
Monitoring
Efek Samping Obat
·
Evaluasi
Penggunaan Obat (EPO)
·
Dispensil
sediaan streril
·
Pemantauan
Kadar Obat dalam Darah (PKOD)
pengelolaan sediaan farmasi,
alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai meliputi:
A. Perencanaan
Dalam membuat perencanaan
pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai perlu
diperhatikan pola penyakit, pola konsumsi, budaya dan kemampuan masyarakat.
B. Pengadaan
Untuk menjamin kualitas
pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Penerimaan
Penerimaan merupakan kegiatan
untuk menjamin kesesuaian jenis spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan
harga yang tertera dalam surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima.
D. Penyimpanan
Obat/bahan obat harus disimpan
dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi
dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan
harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru. Wadah sekurang-kurangnya
memuat nama obat, nomor batch dan tanggal kadaluwarsa. Semua obat/bahan obat
harus disimpan pada kondisi yang sesuai sehingga terjamin keamanan dan
stabilitasnya. Sistem penyimpanan dilakukan dengan memperhatikan bentuk sediaan
dan kelas terapi obat serta disusun secara alfabetis. Pengeluaran obat memakai
sistem FEFO dan FIFO.
E. Pemusnahan
Obat kadaluwarsa atau rusak
harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Pemusnahan obat
kadaluwarsa atau rusak yang mengandung narkotika dan psikotropika dilakukan
oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pemusnahan
obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan
oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin
kerja. Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan. Resep yang telah
disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan
resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain
di apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan
berita acara pemusnahan resep, dan selanjutnya dilaporkan kepada Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
F. Pengendalian
Pengendalian dilakukan untuk
mempertahankan jenis dan jumlah persediaan sesuai kebutuhan pelayanan, melalui
pengaturan sistem pesanan atau pengadaan, penyimpanan dan pengeluaran. Hal ini
bertujuan untuk menghindari terjadinya kelebihan, kekurangan, kekosongan,
kerusakan, kadaluwarsa, kehilangan serta pengembalian pesanan. Pengendalian
persediaan dilakukan menggunakan kartu stok baik dengan cara manual atau
elektronik. Kartu stok sekurang-kurangnya memuat nama obat, tanggal
kadaluwarsa, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran dan sisa persediaan.
G. Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dilakukan pada
setiap proses pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis
habis pakai meliputi pengandaan (surat pesanan, faktur), penyimpanan (kartu
stok), penyerahan (nota atau struk penjualan) dan pencatatan lainnya
disesuaikan dengan kebutuhan. Pelaporan terdiri dari pelaporan internal dan
eksternal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan
manajemen apotek, meliputi keuangan, barang dan laporan lainnya. Sedangkan
pelaporan eksternal merupakan pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi pelaporan
narkotika, psikotropika dan pelaporan lainnya.
SUMBER DAYA
KEFARMASIAN
Sumber Daya Manusia
1. Kualifikasi SDM
2. Persyaratan SDM
3. Beban Kerja dan Kebutuhan
Sarana dan Peralatan
1. Persyaratan Sarana
2. Persyaratan Peralatan
Referensi
Komentar
Posting Komentar